Laporan tersebut diterima oleh P.A.Ouwens pada tahun 1911, dan kemudian pada tahun 1912 satwa tersebut diberi nama Varanus komodensis Ouwens. Nama tersebut bisa ditemukan pada salah satu karya P.A. Ouwens yang berjudul On a Large Species from The Island of Komodo. Atas penemuan satwa langka ini, muncul kesadaran dari berbagai pihak untuk melindungi dan menjaga kelestarian komodo beserta habitatnya, dan selanjutnya pemerintah, dibawah Pemerintahan Hindia Belanda, mengeluarkan beberapa peraturan-peraturan tentang perlindungan satwa komodo, seperti
- SK. Sultan Bima tahun 1915 tentang Perlindungan Komodo (Verordening van het Sultanat van Bima).
- SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926 tentang Perlindungan Komodo (Besluit van het Zelfbestuur van het Landschap Manggarai).
- SK Residen Timor tahun 1927 tentang pengesahan SK Pemerintah Daerah Manggarai tahun 1926.
Gambar Komodo di Taman Nasional Komodo
Berikut Sejarah Pembentukan Taman Nasional Komodo
- Zelfbestuur van Manggarai, verordening No. 32/24 September 1938 tentang Pembentukan Suaka Margasatwa Pulau Padar, Bagian Barat dan Selatan Pulau Rinca.
- Residen van Timor en onder horigheden No. 19/27 Januari 1939 (Pengesahan Peraturan Daerah pada butir 1)
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep.Keh/1965 tanggal 21 Oktober 1965 tentang Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa seluas 31.000 Ha.
- Surat Keputusan Gubernur KDH Tk. I Nusa Tenggara Timur No.32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukkan Pulau Padar, Pulau Rinca dan Daratan Wae Wuul/Mburak sebagai Hutan Wisata/ Suaka Alam seluas 20.500 Ha.
- Surat Keputusan Dirjen Kehutanan No.97/Tap/Dit Bina/1970, tentang Pembentukan Seksi PPA di Labuan Bajo.
- Pengumuman Menteri Petanian tanggal 6 Maret 1980 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo.
- Keputusan Dirjen PHPA No.46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984 tentang Penunjukkan Wilayah Kerja Taman Nasional Komodo.
- Keputusan Menteri Kehutanan No.306/Kpts-II/92 tanggal 29 Pebruari 1992 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar seluas 40.728 Ha serta Penunjukkan Perairan Laut di sekitarnya seluas 132.572 Ha yang terletak di Kabupaten Dati II Manggarai Provinsi Dati I Nusa Tenggara Timur menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Komodo.
- Tahun 1992, Komodo ditetapkan oleh Presiden RI sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keppres No. 4 Tahun 1992 tanggal 9 Januari 1992.
- Tahun 1992, Perubahan fungsi Suaka Margasatwa Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar seluas 40.728 Ha dan Penunjukan Perairan Laut seluas 132.572 Ha menjadi Taman Nasional Komodo.
- Tahun 2000, ditetapkan kawasan pelestarian alam perairan oleh Menteri Kehutanan dengan luas 132.572 Ha.
- Tahun 2006, Taman Nasional Komodo termasuk 21 Taman Nasional Model di Indonesia sesuai dengan SK Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.128/IV-Sek/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.
Melihat kronologi tersebut di atas, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah Hindia Belanda sudah menaruh perhatian sangat besar terhadap kelestarian komodo. Dan hingga saat ini, keberadaan komodo menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Seperti kita ketahui bersama bagaimana PBB memberikan perhatian yang besar terhadap kelestarian satwa langka ini, melalui salah satu organisasi dibawah naungannya, UNESCO, yang menetapkan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 1991. Keunikan Taman Nasional Komodo memang menjadi ciri khas tersendiri, terutama dalam hal keanekaragaman hayati di kawasan tersebut, yang merupakan campuran dari satwa-satwa Asia dan Australia. Tak mengherankan jika Taman Nasional ini masuk dalam 20 Taman Nasional Model pada tahun 2006 yang lalu.
Referensi :
No comments:
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar sesuai dengan materi artikel, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dengan tidak menuliskan kata-kata singkatan tidak baku. Komentar yang hanya berisi satu atau dua kalimat saja akan dianggap sebagai komentar spam.