Taman Nasional Komodo ditetapkan untuk melindungi komodo beserta habitatnya pada tahun 1980. Memang, di kawasan Taman Nasional ini pupulasi komodo sebagai salah satu satwa langka dan dilindungi sangat tinggi. Terdapat kurang lebih 277 spesies satwa yang terdiri dari 128 spesies burung, 37 spesies reptilia, dan 32 spesies mamalia. Satwa-satwa tersebut merupakan kombinasi dari kawasan Asia dan Australia. Dari 277 spesies, setidaknya terdapat 25 spesies burung dan hewan darat yang dilindungi karena populasinya dan wilayah penyebarannya semakin terbatas.
Untuk wilayah perairan, terdapat kurang lebih 253 spesies hewan karang yang membentuk terumbu karang dan menjadi habitat sekitar 100 spesies ikan laut. Terumbu karang di perairan Taman Nasional Komodo memang sudah sangat dikenal dikalangan wisatawan, tak mengherankan jika banyak wisatawan asing yang tertarik untuk menyelam di wilayan perairannya. Pulau-pulau di Taman Nasional Komodo merupakan pulau vulkanis, berpenduduk kurang lebih 4.251 jiwa pada tahun 2010.
Kawasan Taman Nasional Komodo
Kawasan Taman Nasional Komodo berada di Indonesia Timur, yaitu diantara Pulau Sumbawa dan Pulau Flores. Secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 1977 kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar manusia dan biosfer, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Taman Nasional pada tanggal 6 Maret 1980. Tahun 1992, status kawasan Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Simbol Nasional oleh Presiden Suharto. Dalam perkembangannya, tahun 2000, wilayah tersebut menjadi kawasan perlindungan laut, dan tahun 2006 ditetapkan sebagai salah satu Taman Nasional Model di Indonesia.Luas kawasan Taman Nasional Komodo adalah 173.300 hektare, yang terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Kawasan tersebut meliputi lima pulau utama dan beberapa pulau kecil. Kelima pulau utama tersebut adalah Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Rinca, Gili Motang, dan Nusa Kode. Tujuan penetapan kawasan sebagai Taman Nasional adalah untuk melindungi populasi komodo yang berada di ambang kepunahan, beserta seluruh habitatnya. Dengan ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo, secara otomatis seluruh keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut juga harus dijaga. Sedangkan Taman Lautnya yang meliputi wilayah perairan di Taman Nasional Komodo, dibentuk untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman biota laut yang sangat bervariasi, dan termasuk terkaya di muka bumi.
Gambar Komodo di Taman Nasional Komodo
Berada di area Wallacea Indonesia, yang merupakan pertemuan lempeng benua Asia dan Australia, menjadikan keanekaragaman hayati di Taman Nasional ini sangat beragam, terdiri atas campuran hewan darat dan burung-burung dari kedua benua tersebut. Setidaknya terdapat 254 spesies tumbuhan, baik berasal dari Asia maupun Australia, 128 jenis burung, serta 69 spesies reptil dan mamalia.
Secara administratif, terdapat empat kampung di Taman Nasional ini, yaitu Kampung Komodo di Pulau Komodo, Kampung Rinca dan Kerora di Pulau Rinca, serta satu kampung di pulau kecil, yaitu Kampung Papagarang di Pulau Papagarang. Sedangkan jumlah penduduk yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo sebanyak 4.251 jiwa pada tahun 2010. Sebagian besar penduduk di keempat kampung tersebut bermata pencaharian sebagai nelayan.
Zonasi Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodi dibagi dalam beberapa tipe zona, yaitu zona inti, rimba, perlindungan bahari, pemanfaatan wisata daratan, pemanfaatan wisata bahari, pemanfaatan tradisional daratan, pemanfaatan tradisional bahari, zona khusus pemukiman, dan zona khusus pelagis.- Zona Inti, seluas 34.311 Ha, merupakan zona yang mutlak dilindungi, tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia dalam bentuk apapun, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
- Zona Rimba, seluas 66.921,08 Ha, sama seperti zona inti, di zona rimba juga tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia kecuali kegiatan wisata alam terbatas.
- Zona Perlindungan Bahari, seluas 36.308 Ha, tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan pengambilan kekayaan laut.
- Zona Pemanfaatan Wisata Daratan, seluas 824 Ha, merupakan wilayah daratan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam.
- Zona Pemanfatan Wisata Bahari, seluas 1.584 Ha, merupakan wilayah perairan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata laut atau wisata bahari.
- Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, seluas 879 Ha, merupakan wilayah yang diperbolehkan adanya kegiatan dengan ijin khusus dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dasar penduduk setempat.
- Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari, seluas 17.308 Ha, merupakan wilayah perairan yang diperbolehkan adanya kegiatan pengambilan hasil laut untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat dengan ijin khusus dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo.
- Zona Khusus Pemukiman, seluas 298 Ha, merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk wilayah pemukiman bagi penduduk asli dengan peraturan tertentu dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Pemerintah Daerah setempat.
- Zona Khusus Pelagis, seluas 59.601 Ha, merupakan wilayah perairan yang diperbolehkan adanya kegiatan pengambilan hasil laut yang tidak dilindungi dengan peralatan yang ramah lingkungan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar sesuai dengan materi artikel, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dengan tidak menuliskan kata-kata singkatan tidak baku. Komentar yang hanya berisi satu atau dua kalimat saja akan dianggap sebagai komentar spam.