Luas kawasan Taman Nasional Kepulauan seribu kurang lebih 107.489 hektare, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002, tahun 2002. Dari 108 pulau yang berada di kawasan Kepulauan Seribu, hanya 2 pulau saja yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur, yang memiliki luas daratan sekitar 39,50 hektare. Dengan demikian, 108 pulau yang berada di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu tidak semuanya masuk dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Sejarah Penetapan Kawasan Kepulauan Seribu Sebagai Taman Nasional
Perhatian pemerintah terhadap wilayah perairan di Kepulauan Seribu memang sudah cukup lama dilakukan. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah memberikan perhatian khusus terhadap wilayah perairan di kawasan tersebut. Perhatian tersebut diberikan dengan tujuan untuk menghindari pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan. Berikut beberapa peraturan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang wilayah perairan di Kepulauan Seribu:- PERDA Kotapraja Jakarta Raya Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pelarangan Pengambilan Batu Barang, Basir, Batu dan Kerikil dari Pulau-Pulau dan Beting-Beting Karang dalam Wilayah Lautan Kotapraja Jakarta Raya.
- Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/3/26/1969 tanggal 3 Desember 1969 tentang Pengamanan Penggunaan Tanah di Kepulauan Seribu.
- Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ca.19/1/44/1970 tanggal 6 Nopember 1970 tentang Penutupan Perairan di Sekeliling Taman-Taman Karang di Gugusan Kepulauan Seribu untuk Penangkapan Ikan Oleh Nelayan-Nelayan Sebagai Mata Pencaharian (Profesional).
- Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ea.6/1/36/1970 tanggal 31 Desember 1970 tentang Larangan Penangkapan Ikan dengan Mempergunakan Alat Bagan di Lautan/Perairan Dalam Wilayah Daerah Ibukota Jakarta.
- Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Da.11/24/44/1972 tanggal 27 September 1972 tentang Ketentuan dan Persyaratan Pemberian Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah Untuk Mengusahakan/ Menempati Pulau-Pulau di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Foto Pemandangan Bawah Laut Taman Nasional Kepulauan Seribu
Besarnya potensi pemanfaatan sumberdaya alam wilayah perairan di kawasan Kepulauan Seribu membuat Pemerintah Pusat juga turut berperan aktif dan memberikan perhatian serius. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan berbagai peraturan mengenai kawasan Kepulauan Seribu, antara lain:
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 527/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli 1982, yang menunjukkan wilayah seluas 108.000 hektare Kepulauan Seribu sebagai Cagar Alam dengan nama Cagar Alam Laut Pulau Seribu.
- SK Menteri Kehutanan Ab 161/Kpts-II/95, tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu Seluas 108 ha menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
- Keputusan Direktur Taman Nasional dan Hutan Wisata Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Nomor 02/VI/TN-2/SK/1986 tanggal 19 April 1986 tentang Pembagian Zona di Kawasan TNKpS.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 tanggal 21 Maret 1995 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Laut Kepulauan Seribu yang Terletak di Kotamadya Daerah Tingkat II Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas +/- 108.000 (Seratus Delapan Ribu) Hektar Menjadi Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 220/Kpts-II/2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 Hektar.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Penetapan KPA Perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu seluas 107.489 (Seratus tujuh empat ratus delapan puluh sembilan) hektare di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Didasarkan atas berita acara tata batas KPA perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu oleh Bupati Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun 2001.
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.05/IV-KK/2004 tentang Pembagian Zona Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Memang, potensi sumberdaya laut di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu termasuk luar biasa. Hal ini didukung dengan keanekaragaman hayati wilayah perairan yang sangat bervariasi. Untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kawasan Alam, menetapkan kawasan tersebut sebagai salah satu Taman Nasional Model bersama 20 Taman Nasional lain di Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor SK. 69/IV-Set/HO/2006, tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.69/IV-Set/HO/2006 tentang penunjukkan 20 (Dua puluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model.
Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu
Kawasan Taman Nasional Laut ini memiliki ekosistem yang sangat bervariasi, dipengaruhi oleh perairan laut dangkal, dan keberadaan pulau-pulau sangat kecil. Wilayah daratan merupakan gugus kepulauan, yang terdiri dari 78 pulau berukuran sangat kecil, dan 86 gosong. Wilayah perairannya memiliki beraneka ragam terumbu karang bertipe fringing reef yang menjadi habitat berbagai jenis ikan laut. Namun, pada intinya, terdapat tiga ekosistem utama di kawasan Taman Nasional ini, yaitu ekosistem hutan pantai, ekosistem hutan mangrove, serta ekosistem padang lamun dan terumbu karang. Ketiga ekosistem utama tersebut merupakan penyangga alami wilayayah daratan, dan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.Wilayah daratan di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu bertopografi datar, beriklim tropis basah. Gugusan pulau-pulau kecil ini memiliki tingkat abrasi dari sedang hingga berat. Kondisi pasang surut air laut antara 1-1,5 meter, dan mempengaruhi luas daratan pada gugusan pulau-pulau kecil tersebut. Wilayah daratan termasuk dalam kategori dataran rendah pantai, dan wilayah perairannya banyak ditumbuhi hewan karang yang membentuk terumbu karang atol dan karang penghalang. Karang atol banyak dijumpai di gugus pulau-pulau kecil.
Flora dan Fauna di Taman Nasional Kepulauan Seribu
Taman Nasional Kepulauan Seribu memiliki berbagai jenis tumbuhan yang sangat bervariasi, terutama tumbuhan tropis pantai. Beberapa yang banyak dijumpai antara lain pandan laut, cemara laut, ketapang, butun mengkudu, sentigi, dan seruni. Selain itu, terdapat juga berbagai jenis mangrove, yang merupakan ekosistem tersendiri di tepi pantai, diantaranya adalah Avicennia marina, Bruguiera gymnorrhiza, Bruguiera cylindrica, Ceriops tagal, Rhizophora stylosa Griff., Rhizophora apiculata Blume., Sonneratia alba J. Sm., Sonneratia caseolaris (L.) Engl., Lumnitzera racemosa Willd., Xylocarpus granatum Koen., Xylocarpus molluccensis (Lam.) M. Roem., Xylocarpus rumphii (Kostel.) Mabb., Aegiceras corniculatum L. Blanco, Pemphis acidulata J. R. Forst. & G. Forst., dan Excoecaria agallocha L. Dari jenis tersebut, Rhizophora stylosa Griff. merupakan spesies yang paling banyak ditemukan.Selain di wilayah daratan, vegetasi di perairan juga sangat bervariasi. Setidaknya terdapat 7 jenis lamun dan 18 jenis alga (rumput laut) yang teridentifikasi. Dari 18 jenis alga, secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu 9 jenis merupakan alga hijau, 6 jenis merupakan alga merah, dan 3 jenis alga coklat.
Fauna di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu juga cukup unik, terutama di wilayah perairan lautnya. Ekosistem karang yang pada umumnya berbentuk fringing reef, dengan berbagai biota laut menjadi salah satu daya dukung utama kawasan tersebut untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata dan budidaya perikanan. Terumbu karang yang ada di perairan lautnya merupakan habitat bagi banyak biota laut, seperti berbagai jenis ikan hias, ikan konsumsi, penyu, tumbuhan laut, mangrove, padang lamun, molusca, crustacea, echinodermata, dan masih banyak yang lain. Tercatat pada tahun 2007, jumlah individu ikan per hektar di wilayah Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah 29.382 individu di Zona Inti, 49.600 individu di Zona Pemanfaatan Wisata, dan 32.280 individu di Zona Permukiman. Kawasan ini juga merupakan habitat bagi penyu sisik yang populasinya semakin menurun, sehingga pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap satwa langka ini, dengan membuat pusat penetasan, pembesaran dan pelepasliaran penyu sisik, di Pulau Pramuka dan Pulau Sepa.
Keunikan ekosistem di wilayah perairannya memang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Tercatat 1.699 orang per hari, atau 73% dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu, berada di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Hal ini tentu menjadi modal besar untuk dunia pariwisata, terlebih lagi didukung dengan sejumlah faktor lain, seperti keaslian panorama alam, relatif tidak ada gangguan alam yang berbahaya, dan keberadaan sarana prasarana pendukung, termasuk sarana transportasi.
Dilihat dari kapasitas pengembangan wilayah perairan untuk kegiatan budiaya perikanan, kawasan Taman Nasional Laut ini memiliki potensi yang cukup besar, yakni memiliki luas area pengembangan budidaya perikanan kurang lebih 622,49 hektare, atau sekitar 66% dari seluruh potensi pengembangan budidaya perikanan yang ada di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Referensi :
No comments:
Post a Comment
Silahkan memberikan komentar sesuai dengan materi artikel, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dengan tidak menuliskan kata-kata singkatan tidak baku. Komentar yang hanya berisi satu atau dua kalimat saja akan dianggap sebagai komentar spam.